106-metode-penelitian-pengertian-tujuan-jenis

Adat Melayu

  Adat merupakan inti atau nukleus dari peradaban atau sivilisasi Melayu. Dapat ditafsirkan bahwa adat dalam kebudayaan Melayu ini, telah ada sejak manusia Melayu ada. Adat selalu dikaitkan dengan bagaimana manusia mengelola dirinya, kelompok, serta hubungan manusia dengan alam (baik alam nyata maupun gaib atau supernatural), dan hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Dengan demikian adat memiliki makna yang “sinonim” dengan kebudayaan.
     Menurut Husin Embi et al. (2004:85) adat merupakan peraturan yang dilaksanakan (diamalkan) secara tutun-temurun dalam sebuah masyarakat, hingga menjadi hukum dan peraturan yang harus dipatuhi. Sementara istiadat adalah peraturan atau cara melakukan sesuatu yang diterima sebagai adat. Adat dan istiadat memiliki hubungan yang rapat, dan dipandang sebagai alat yang berupaya mengatur kehidupan masyarakat, yang tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kerukunan hidup. Adat-istiadat membentuk budaya, yang kemudian mengangkat martabat masyarakat yang mengamalkannya.
     Menurut Zainal Kling (2004:41) kebiasaan dan ketetapan corak kehidupan kelompok manusia tidak hanya ditentukan oleh sifat saling respons sesama mereka saja, tetapi juga ditentukan oleh kesatuan dengan alam—atau kebiasaan sikap terhadap alam di tempat manusia itu tinggal dan berusaha mencari kehidupan. Setiap hari, secara tetap manusia mencari rezeki dari sumber-sumber alam (dan juga jasa), baik siang maupun malam, juga  menurut perjalanan matahari dan bulan, turun naik dan pasang surut air laut, dan juga ketetapan perubahan musim hujan, panas, dan angin. Di daerah-daerah di luar khatulistiwa, bahkan dikenal empat musim, yaitu: panas, daun gugur, dingin, dan semi.  Sifat alam yang sangat tetap ini menetapkan pula prilaku manusia, yang berhubung dengan keadaan alamnya untuk dapat menetukan jadwal kerja dan mencari sumber kehidupan mereka.

Sumber : http://muhammadtakari.weebly.com/adat-melayu.html